BenGvir Noose PC
Berita Palestina

israel Segera Loloskan UU Hukuman Gantung Bagi Tahanan Palestina

Saluran televisi israel Channel 13 melaporkan bahwa dinas penjara telah memulai persiapan rinci untuk menerapkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina setelah undang-undang tersebut lolos pembacaan pertama di Knesset.

Pihak berwenang dilaporkan sedang membangun kompleks eksekusi khusus dan menyusun prosedur operasional yang mengatur setiap tahap proses, mulai dari penugasan staf hingga pengawasan hukum. Rencana tersebut mencakup pelatihan personel yang ditunjuk dan mempelajari model asing di mana hukuman mati dipraktikkan.

Eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung, dengan tiga penjaga penjara menekan mekanisme aktivasi secara bersamaan. Tim akan bersifat sukarela dan tunduk pada persiapan khusus, sementara pengawasan hukum akan menyertai setiap tahap pelaksanaan.

Sumber yang dikutip dalam laporan tersebut mengatakan eksekusi akan dilakukan dalam waktu 90 hari setelah keputusan pengadilan akhir. Para pejabat juga bermaksud mengirim delegasi ke negara Asia Timur untuk mempelajari mekanisme hukum dan administrasi yang digunakan dalam sistem yang sebanding.

Sumber israel mengatakan undang-undang tersebut pertama-tama akan berlaku untuk tahanan yang dituduh terlibat dalam peristiwa 7 Oktober 2023, khususnya tahanan yang diklasifikasikan sebagai anggota unit perlawanan elit.

Kemudian, hal itu akan diperluas ke warga Palestina yang dihukum karena serangan di Tepi Barat yang diduduki.

Rumusan RUU tersebut memungkinkan hukuman mati bahkan dalam kasus di mana kematian tidak disengaja tetapi ditafsirkan sebagai dimotivasi oleh permusuhan terhadap israel. Dalam praktiknya, kerangka kerja tersebut hanya berlaku untuk warga Palestina, bukan untuk pelaku israel. (is/knrp)

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.