israel Sahkan UU Tangkap dan Eksekusi Mati Warga Sipil Palestina Sebagai “Ekstrimis”
Parlemen israel (Knesset) menyetujui undang-undang yang menetapkan pengadilan militer khusus untuk warga Palestina yang dituduh oleh israel sebagai bagian dari apa yang disebut ‘pasukan elit’ Hamas, menurut laporan media israel yang dikutip oleh Al Mayadeen (12/5).
Rancangan undang-undang tersebut dilaporkan diajukan oleh Simcha Rothman dan Yulia Malinovsky. Rancangan undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan 93 anggota parlemen dan tanpa suara oposisi atau abstain.
Menurut surat kabar israel Yedioth Ahronoth, undang-undang tersebut dapat membuka jalan bagi apa yang digambarkan sebagai “peradilan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” membandingkannya dengan pengadilan pasca Perang Dunia II terhadap pejabat Nazi Adolf Eichmann.
Otoritas israel mengklaim warga Palestina yang ditahan setelah 7 Oktober 2023 adalah bagian dari ‘pasukan elit’ Hamas, sebuah tuduhan yang ditolak oleh Hamas.
Organisasi hak asasi manusia memperkirakan bahwa lebih dari 9.600 warga Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara israel, termasuk perempuan dan anak-anak.
Menurut kelompok hak asasi manusia, para tahanan menghadapi penyiksaan, kelaparan, pelecehan seksual, pengabaian medis, dan penahanan berkepanjangan tanpa pengadilan.
Setidaknya 3.350 warga Palestina dilaporkan ditahan berdasarkan perintah penahanan administratif, yang memungkinkan israel untuk memenjarakan individu tanpa batas waktu tanpa dakwaan resmi atau bukti publik.
Hanya sekitar 1.254 tahanan yang menjalani hukuman yang dijatuhkan setelah vonis di pengadilan israel. (is/knrp)
