Setelah RUU Gagal Disahkan, Palestina Desak Kunjungan Palang Merah ke Tawanan Dipulihkan
Tepi Barat – Organisasi Tawanan Palestina pada Selasa (30/6/2026) mendesak International Committee of the Red Cross (ICRC) atau Komite Internasional Palang Merah untuk kembali melakukan kunjungan kepada tawanan Palestina di penjara-penjara penjajah israel, setelah rancangan undang-undang (RUU) penjajah israel yang bertujuan melarang kunjungan tersebut gagal disahkan, sebagaimana dilaporkan Anadolu Agency (AA).
Ketua Organisasi Tawanan Palestina, Abdullah Al-Zaghari, mengatakan bahwa Palang Merah perlu mengambil langkah serius untuk melanjutkan kembali kunjungan kepada para tawanan serta menggunakan seluruh instrumen yang dimilikinya guna mengakhiri kebijakan isolasi terhadap mereka.
Menurut Al-Zaghari, kebijakan isolasi tersebut meningkat secara signifikan sejak dimulainya perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang dialami para tawanan, yang didokumentasikan setiap hari oleh lembaga-lembaga terkait, telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Hal itu, katanya, terlihat dari kesaksian para tawanan yang dibebaskan setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.
Menurut Al-Zaghari, kesaksian tersebut menggambarkan adanya kerusakan fisik dan psikologis yang sistematis akibat penyiksaan, kelaparan, serta berbagai bentuk perlakuan buruk yang berlangsung secara terus-menerus.
Ia menilai bahwa larangan terhadap kunjungan Palang Merah merupakan ujian bagi kemampuan masyarakat internasional dalam melindungi sistem kemanusiaan internasional dan mempertahankan mandat lembaga-lembaga kemanusiaan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya yang bertujuan membatasi peran lembaga-lembaga internasional yang bekerja di Palestina.
Al-Zaghari menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung penjajah israel yang menyatakan pelarangan kunjungan Palang Merah kepada tawanan sebagai tindakan yang tidak sah secara hukum belum memiliki dampak nyata selama belum diterapkan di lapangan.
Ia juga menyatakan bahwa berbagai gugatan yang diajukan organisasi hak asasi manusia terkait persoalan tawanan selama perang Gaza kerap berujung pada putusan yang, menurut pandangannya, melegitimasi kebijakan otoritas penjajah israel.
Sebelumnya pada Selasa (30/6/2026), sebuah RUU terkait tawanan gagal lolos di Knesset. RUU tersebut bertujuan melarang perwakilan Palang Merah mengunjungi tawanan Palestina yang dituduh atau telah divonis dalam perkara keamanan.
Kegagalan RUU itu terjadi setelah partai-partai Haredim (ultra-Ortodoks Yahudi) memutuskan tidak memberikan dukungan kepada koalisi pemerintah sebagai bentuk protes atas tidak diproseskannya sejumlah rancangan undang-undang yang mereka usulkan.
RUU tersebut mengatur larangan bagi perwakilan Palang Merah untuk memasuki fasilitas penahanan yang dikelola Dinas Penjara penjajah israel maupun militer penjajah israel. Selain itu, pemberian informasi mengenai tawanan kepada Palang Merah juga akan dibatasi dan memerlukan persetujuan Menteri Keamanan internal atau Menteri Pertahanan penjajah israel dengan alasan keamanan.
Pada 4 Juni lalu, Mahkamah Agung penjajah israel secara bulat memutuskan bahwa kebijakan pemerintah yang melarang kunjungan Palang Merah kepada tawanan Palestina tidak sesuai dengan hukum dan memerintahkan agar kebijakan tersebut dicabut.
Putusan itu menyusul gugatan yang diajukan pada Februari 2024 oleh sejumlah organisasi hak asasi manusia penjajah israel bersama warga Palestina yang menuntut pemulihan kunjungan Palang Merah. Kunjungan tersebut telah dihentikan sejak pecahnya perang Gaza pada Oktober 2023.
Sejak penghentian kunjungan itu, proses penyampaian informasi mengenai kondisi tawanan kepada Palang Merah Internasional juga terhenti.
Laporan tersebut juga menyoroti bahwa sejak Itamar Ben-Gvir menjabat sebagai Menteri Keamanan internal penjajah israel pada akhir 2022, kondisi para tawanan Palestina di penjara penjajah israel disebut mengalami kemunduran akibat berbagai kebijakan yang diterapkan di dalam penjara.
Selain itu, sejumlah pusat penahanan militer yang menahan warga Palestina dari Gaza setelah 7 Oktober 2023 disebut dalam berbagai laporan sebagai lokasi terjadinya dugaan penyiksaan terhadap tawanan. Menurut organisasi hak asasi manusia Palestina dan penjajah israel, saat ini sekitar 9.500 warga Palestina ditahan di penjara-penjara penjajah israel, termasuk perempuan dan anak-anak. Mereka dilaporkan menghadapi berbagai kesulitan, seperti keterbatasan makanan, dugaan penyiksaan, dan terbatasnya akses layanan kesehatan. Laporan tersebut menyebut kondisi itu telah menyebabkan puluhan kematian di dalam tahanan. (wm/knrp)